Sabtu, 01 Juni 2013

Dasar Pemikiran

I.1. Latar Belakang

Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik dan pendidik agar menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Rencana Program Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) yang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2005, disebutkan bahwa kegiatan pokok yang melaksanakan sesuai program wajib belajar 9 ( Sembilan ) tahun antara lain adalah pembinaan minat, bakat dan kreatifitas peserta didik.
Untuk mencapai tujuan tersebut Gerakan Pramuka dalam hal ini Kwartir Ranting Cipanas merancang dan menyusun Perogram Kerja secara berkala dan sistematis, yang dalam perealisasiannya mencakup mengikut sertakan anggota berpartisipasi pada acara yang diadakan diluar Kwartir Ranting, untuk persiapan itu maka diadakanlah Lomba Tingkat II Regu Pramuka Penggalang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar